1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak;
e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.