Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 menyelenggarakan fungsi berupa perumusan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang diberikan oleh Bupati.
Merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi kami dapat menampilkan publikasi website yang menyajikan profil dan informasi seputar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Jombang. Kami berharap dengan keberadaan website ini dapat pula membuka akses informasi yang lebih luas serta sebagai sarana komunikasi yang saling membangun, khususnya dalam topik keluarga berencana, penurunan angka stunting pada anak, dan pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.