Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Lembaga Pemerintah, NonPemerintah Media dan Dunia Usaha. Kegiatan ini memberikan pemahaman tentang KHA, danmemotivasi serta mendorong terwujudnya Kabupaten Jombang sebagai Kabupaten LayakAnak. Dibuka oleh Kepala Dinas PPKB PPPA Jombang dr. Pudji Umbaran,M.KP, didampingiaKepala Bidang Perlindungan Anak Perempuan dan Anak. peserta terdiri dari 22 OPD dan 18Lembaga Non Pemerintah dan Dunia Usaha Selama 4 (empat) hari, Selasa s.d. Jum'at Tanggal.11 s.d. 14 Juni 2024. Narasumber yang mengisi pelatihan ini dari Lembaga Perlindungan AnakTulungagung.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan SDM bagi Lembaga Pemerintah, Non PemerintahMedia dan Dunia Usaha tentang Konvensi Hak Anak (KHA), guna mendorong terwujudnyaKabupaten Jombang menjadi Kabupaten Layak Anak dengan Kategori Utama. Diingatkan pulakepada peserta pelatihan untuk mengetahui perannya masing-masing terkait dengan GugusTugas Kabupaten Layak Anak. Gugus Tugas terdiri dari 5 Klaster, dan Kelembagaan. Klasteryaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster 2 yaitu Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif,Klaster 3 yaitu Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster 4 yaitu Pendidikan, PemanfaatanWaktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Klaster 5 yaitu Perlindungan Khusus Anak. Kepadapeserta diharapkan agar mengikuti dengan serius, dan berikutnya dapat disebarluaskan dilingkungan masing-masing.