Mengingat bahwa kaum perempuan terutama remaja perempuan tidak bisa dihindarkan dari topik masalah kekerasan seksual, maka perlu dilakukannya upaya-upaya preventif yang bersifat menyeluruh sehingga para perempuan tidak menjadi korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini pun sudah banyak perempuan yang memberanikan diri untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami.
1. Pendekatan Individu dengan cara:
o Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual;
o Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.
2. Pendekatan Perkembangan
Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti:
o Pendidikan mengenai gender;
o Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual;
o Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual;
o Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan
o Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.
3. Pencegahan Sosial Komunitas seperti:
o Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual;
o Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial
o Mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.
4. Pendekatan Tenaga Kesehatan, yakni:
o Tenaga Kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual;
o Tenaga Kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual;
o Tenaga Kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan
o Tenaga Kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual, yakni:
o Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;
o Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual;
o Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan
o Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
Remaja yang berstatus gizi baik menjadi salah satu upaya pencegahan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan anak. Remaja menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014 adalah penduduk dalam rentang usia 10 – 18 tahun. Saat seseorang memasuki masa remaja, anak akan mengalami masa pubertas. Pada fase tersebut, remaja akan mengalami pertumbuhan fisik yang disertai oleh perkembangan mental, kognitif, dan psikis. Tidak terpenuhinya gizi pada masa ini dapat menyebabkan gangguan dan hambatan dalam pertumbuhan remaja.
Beberapa masalah asupan gizi pada remaja antara lain:
·           Gangguan Makan
Gangguan makan pada remaja biasanya terjadi karena obsesi untuk menguruskan badan. Ciri-ciri seseorang dengan gangguan makan ini adalah sangat mengontrol asupan makanannya, kehilangan berat badan secara drastis, dan tidak mengalami menstruasi karena gangguan hormonal.
·           Obesitas
Hal ini terjadi karena asupan gizi  melebihi kebutuhan tubuhnya sehingga mengakibatkan obesitas.
·           Kurang energi kronis.
Pada umumnya terjadi karena makan terlalu sedikit dan tidak sesuai kebutuhan tubuh atau dibawah kebutuhan gizi hariannya.
·           Anemia
Anemia kekurangan zat besi banyak dijumpai terutama pada remaja perempuan. Agar hal ini tidak terjadi maka diperlukan asupan makanan berasal dari bahan makanan yang berkualitas tinggi, seperti daging, hati, ayam, dan juga yang tinggi vitamin C untuk membantu penyerapan zat besi